Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

BREAKING NEWS: Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Para personel personel Satuan Brimob Polda Riau membersihkan tumpukan sampah yang ada di lingkungan Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (30/4/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (30/4/2021).

"Iya, sudah ada tsk (tersangka, red)," ungkapnya.

Saat ditanyai siapa tersangka yang dimaksud, Teddy menjawab dua inisial nama.

"AP dan AP," tuturnya.

Disinggung apakah dua orang itu, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, dan mantan Kabid Pengelolaan Dinas LHK Pekanbaru, Teddy membenarkan.

"Ya," singkatnya.

Pada Rabu (28/4/2021) kemarin, penyidik memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Pemeriksaan terhadap Agus Pramono ini, bukan yang pertama kali, melainkan merupakan pemeriksaan untuk kesekian kalinya.

Selain Agus Pramono, penyidik juga memeriksa mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah di Dinas LHK Kota Pekanbaru, Adil Putra.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa Wali Kota Pekanbaru, Firdaus beberapa waktu lalu.

Saksi lain yang diperiksa berikutnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, serta beberapa pegawai ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Penyidik juga memeriksa saksi dari pihak swasta, ahli lingkungan hidup, ahli pidana, ahli administrasi negara, serta ahli pengadaan barang dan jasa.

Menteri LHK RI, Siti Nurbaya Bakar, menilai persoalan sampah ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sudah sampai mengganggu kenyamanan masyarakat banyak, bahkan berujung persoalan hukum.

Sementara KLHK sendiri pada tanggal 1 Februari 2021 lalu, melalui Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, telah memberikan surat kepada Wali Kota Pekanbaru perihal pengelolaan sampah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved