Kasus Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
BREAKING NEWS: Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kelalaian Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Istimewa
Para personel personel Satuan Brimob Polda Riau membersihkan tumpukan sampah yang ada di lingkungan Kota Pekanbaru, Jumat (19/02/2021). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (30/4/2021).
Penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru, dinilai oleh KLHK telah mengganggu kenyamanan masyarakat dan membuat pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diketahui, Polda Riau meningkatkan penyelidikan perkara dugaan kelalaian pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru ke penyidikan, pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.
Polda Riau menerapkan pasal 40 dan atau 41 UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah untuk tersangkanya. Ancamannya 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Berita terkait masalah sampah di Pekanbaru