Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

THR Bagi Pensiunan: Berapa Besar THR Pensiunan Tahun Ini?

Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Bola Lokal - Ada THR Pemain Sepak Bola Liga 2 ? Bagaimana Pemain PSPS Riau dan KS Tiga Naga 

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran pensiun pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS

  • PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
  • PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
  • PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
  • PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
  • Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

SUMBER

 
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved