THR Bagi Pensiunan: Berapa Besar THR Pensiunan Tahun Ini?
Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah memastikan para pensiunan dan penerima pensiun turut mendapatkan tunjangan hari raya (THR) 2021.
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun akan mulai dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai informasi, pensiunan merupakan aparatur negara yang sudah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis pensiunan
Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:
1. Pensiunan PNS
2. Pensiunan Prajurit TNI
Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri
Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara
Rincian THR
THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.
Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bola-lokal-ada-thr-pemain-sepak-bola-liga-2-bagaimana-pemain-psps-riau-dan-ks-tiga-naga.jpg)