Covid-19 Jadi Ladang Bisnis? Usai Antigen Bekas, Kini Ada Pula Antigen Illegal
Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditengah gempuran Covid-19, masih ada oknum jahat yang memanfaatkan momen ini.
Setelah kasus Alat Rapid Antigen Bekas di Medan, kini Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap peredaran rapid test antigen tanpa ijin edar.
Rapid test ilegal tersebut telah di distribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Ada ratusan rapid test antigen yang disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Ada sekitar 450 pak rapid test antigen yang diamankan kepolisian.
Pelaku berharap dengan mendistribusikan rapid test tanpa izin edar mendapat keuntungan yang besar.
Baca juga: Era La Liga Spanyol Berakhir? Giliran Real Madrid Disingkirkan Chelsea (Liga Champions 2021)
Baca juga: Lokalisasi Gang Royal Digerebek: TERKUAK Kamar Bawah Tanah hingga Kasur Penuh Bercak Cairan
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda jateng, Rabu (5/5/2021).
Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.
Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.
"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan.
Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," ujar dia.
Baca juga: KAMUS Bahasa Gaul Trending: Arti Bestie, Arti Toxic, Arti Sekut
Baca juga: Juara Liga Italia Sih, tapi KAMU HARUS TAHU! Inter Milan Masih Menunggak Gaji pemain hingga Staf
Baca juga: KISAH Mona Fandey: Berawal dari Penyanyi hingga Menjadi Dukun Psikopat Mengerikan
Kapolda mengatakan rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.
"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/antigen-illegal.jpg)