Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Covid-19 Jadi Ladang Bisnis? Usai Antigen Bekas, Kini Ada Pula Antigen Illegal

Menurutnya, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan yang telah memiliki surat izin edar.

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menunjukkan rapid tes antigen tanpa izin edar. 

Sementara tersangka merupakan  distributor penjualan yang ada di Semarang.

"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia.

Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: ZODIAK ASMARA Hari Ini Kamis: Scorpio Jangan Egois, Hari yang Manis buat Leo

Baca juga: VIDEO: Ini Alasan Umi Pipik Baru Cerita Uje Poligami ke Keluarga Setelah Setahun Suaminya Meniggal

"Rencananya Direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," ujarnya.

Sementara itu tersangka SPM, mengaku izin edar rapid tes antigen masih dalam proses. Dirinya sengaja menjual rapid test antigen tanpa izin edar karena ingin mencari keuntungan.

"Saat ini sudah menjual 20 karton rapid tes antigen," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 197 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah pasal 60  angka 10 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul SPM Jual Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, 5 Bulan Untung Rp 2,8 Miliar: Kantor Pusat Jakarta

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved