Ramadhan 2021
Jumlah Zakat Fitrah 2021 untuk Pekanbaru, Inhil, Kampar, serta Niat Membayar Zakat Fitrah
Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah Pekanbaru, Kampar hingga Inhil.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah besaran zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang untuk wilayah Pekanbaru, Kampar hingga Inhil.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.
Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per orangan sehari-hari.
Baca juga: Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Besaran zakat fitrah Pekanbaru 2021
Sebagai patokan beras pasaran dalam Kota Pekanbaru pada minggu kedua bulan Ramadhan (berdasarkan sumber Disperindag Kota Pekanbaru,)
Beras pandan wangi Rp15 ribu/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp37.500/orang.
Beras mudik Solok/anak daro harganya Rp14 ribu, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp35.000/orang,
Beras Mundam harganya Rp13 ribu/kg, maka satuannya 2,5 kg menjadi Rp32 ribu/orang.
