Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kampar

Update Kasus Bom Molotov di Kampar, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan

Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/5).

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memegang foto 2 DPO kasus pelemparan molotov, Rabu (29/12/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri atau PN Bangkinang, Rabu (5/5).

Kedua saksi itu dihadirkan oleh kuasa hukum dari salah satu terdakwa, Indra Gunawan.

Dalam persidangan itu turut menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman serta Wismar alias Ucok.

Keterangan para terdakwa dilakukan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Adapun Saksi yang dihadirkan, yakni Hendrizal dan Andi Pasaribu.

Hendrizal, adalah merupakan pimpinan perusahaan fidusia yang beroperasi di Pekanbaru, sedangkan Andi Pasaribu merupakan rekan kerja dari terdakwa Indra Gunawan.

Baca juga: 11 Orang Penambang Emas Ilegal Atau PETI di Kabupaten Kuansing Diamankan

Terdakwa Wismar membuat pengakuan di persidangan, telah mendanai aksi bom molotov di Kampar, yaitu di kediaman korban Nurhayati. Motifnya, sakit hati terkait urusan TORA Senama Nenek.
Terdakwa Wismar membuat pengakuan di persidangan, telah mendanai aksi bom molotov di Kampar, yaitu di kediaman korban Nurhayati. Motifnya, sakit hati terkait urusan TORA Senama Nenek. (Tribun Pekanbaru/Ikhwanul Rubby)

Dalam kesaksiannya, Hendrizal mengungkapkan bahwa dirinya mengenal dekat dengan Indra Gunawan.

Indra Gunawan merupakan karyawan dari perusahaan Fidusia yang milik Hendrizal.

Dihadapan Hakim Hendrizal mengaku kenal dekat dengan terdakwa Indra Gunawan.

Sebagai pimpinan perusahaan, Hendrizal juga mengaku Pada tanggal 23 Desember 2021 ia pernah mengeluarkan surat kuasa untuk Indra Gunawan dan Andi Pasaribu.

Surat kuasa itu berkaitan dengan hubungan pekerjaan.

Berdasarkan keterangan dipersidangan, rencananya, pada tanggal 23 itu Andi Pasaribu dan Indra Gunawan akan melakukan suatu pekerjaan ke kota dumai.

Sepengetahuan saksi, Indra Gunawan dan Andi Pasaribu berada di kota Dumai.

Saksi mengetahui kalau Indra Gunawan melakukan pekerjaan di luar kota, namun hal itu dia ketahui hanya melalui seluler saja setelah ia menghubungi Indra Gunawan.

"Saya mengetahui Indra Gunawan di Kota Medan," kata Hendrizal dihadapan Ketua majelis Hakim Ersin SH.,MH.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved