Kampar
Update Kasus Bom Molotov di Kampar, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan
Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/5).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri atau PN Bangkinang, Rabu (5/5).
Kedua saksi itu dihadirkan oleh kuasa hukum dari salah satu terdakwa, Indra Gunawan.
Dalam persidangan itu turut menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Surtimin alias Min, Irwan Jaya alias Iwan, Indra Gunawan alias Indra Lubis dan Keliman Tirta Agung alias Kaliman serta Wismar alias Ucok.
Keterangan para terdakwa dilakukan secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.
Adapun Saksi yang dihadirkan, yakni Hendrizal dan Andi Pasaribu.
Hendrizal, adalah merupakan pimpinan perusahaan fidusia yang beroperasi di Pekanbaru, sedangkan Andi Pasaribu merupakan rekan kerja dari terdakwa Indra Gunawan.
Baca juga: 11 Orang Penambang Emas Ilegal Atau PETI di Kabupaten Kuansing Diamankan
Dalam kesaksiannya, Hendrizal mengungkapkan bahwa dirinya mengenal dekat dengan Indra Gunawan.
Indra Gunawan merupakan karyawan dari perusahaan Fidusia yang milik Hendrizal.
Dihadapan Hakim Hendrizal mengaku kenal dekat dengan terdakwa Indra Gunawan.
Sebagai pimpinan perusahaan, Hendrizal juga mengaku Pada tanggal 23 Desember 2021 ia pernah mengeluarkan surat kuasa untuk Indra Gunawan dan Andi Pasaribu.
Surat kuasa itu berkaitan dengan hubungan pekerjaan.
Berdasarkan keterangan dipersidangan, rencananya, pada tanggal 23 itu Andi Pasaribu dan Indra Gunawan akan melakukan suatu pekerjaan ke kota dumai.
Sepengetahuan saksi, Indra Gunawan dan Andi Pasaribu berada di kota Dumai.
Saksi mengetahui kalau Indra Gunawan melakukan pekerjaan di luar kota, namun hal itu dia ketahui hanya melalui seluler saja setelah ia menghubungi Indra Gunawan.
"Saya mengetahui Indra Gunawan di Kota Medan," kata Hendrizal dihadapan Ketua majelis Hakim Ersin SH.,MH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/4_pelaku_pelemparan_molotov_di_kampar_ditangkap_diupah_rp30_juta_buat_bakar_mobil_rumah_dan_korban.jpg)