Kampar
Update Kasus Bom Molotov di Kampar, Penasehat Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi yang Meringankan
Dua saksi yang meringankan atau A DE CHARGE dihadirkan pada sidang perkara bom molotov di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (5/5).
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: CandraDani
Para tersangka kemudian mengambil botol sisa minuman.
Tersangka lalu membeli jeriken, bensin, sumbu kompor dan merakitnya menjadi molotov.
Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.
Pelaku ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil, tapi orang ada di rumah juga.
Diduga aksi molotov dilatarbelakangi lantaran korban yakni Nurhayati, membantu masyarakat dalam menuntut keadilan.
Korban ikut melaporkan kasus dugaan penggelapan sertifikat Tora di Desa Senama Nenek ke Polda Riau.
Para tersangka diupah sebesar Rp30 juta.
Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Kasus Molotov di Kampar Riau,Polisi Bekuk 1 dari 2 Buronan Pelaku Pembakaran Rumah dan Mobil,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/4_pelaku_pelemparan_molotov_di_kampar_ditangkap_diupah_rp30_juta_buat_bakar_mobil_rumah_dan_korban.jpg)