Presidenku, Penguasaku, Hati Nurani Kalian Mana? Sopir Travel Luapkan Isi Hati Protes Larang Mudik
Para sopir travel di Indramayu dan Cirebon gelar aksi protes meluapkan isi hati soal larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Aksi protes digelar para sopir travel di Indramayu dan Cirebon.
Mereka meluapkan isi hati soal larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan pemerintah.
Para sopir itu meluapkan kegelisahan dengan menempeli mobil-mobil mereka dengan sejumlah tulisan.
"Presidenku, penguasaku, hati nurani kalian mana?" ujar salah seorang sopir travel, Edi Junaedi (43) saat pertemuan para sopir di wilayah Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu Jumat (7/5/2021).
Edi Junaedi mengatakan, para sopir travel juga merupakan pemimpin bagi keluarga kecil di rumah dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Jangan sampai, dikatakan dia, anak istri mati kelaparan dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca juga: Pemuda Klaten Lamar Kekasihnya di Madiun, Sempat Kena Razia Larangan Mudik Sampai Bayar Rapid Test
Baca juga: Kata Ketua Uang Arisan Rp 950 Juta Dicuri, Peserta Tak Percaya, Saat Dilaporkan ke Polisi Ternyata

Edi Junaedi menambahkan, di saat semua orang sibuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para sopir travel hanya bisa menangis pilu saat anak-anak mereka meminta sesuatu untuk Hari Raya.
Seperti baju lebaran, dan lain sebagainya karena tidak memiliki uang.
Sejak pandemi Covid-19 melanda, disampaikan dia, penghasilan sopir travel turun 30 persen, belum lagi akibat larangan mudik sekarang ini.
Ia berharap, adanya kebijakan dari pemerintah yang juga bisa berpihak kepada masyarakat kecil, seperti para sopir.
Para sopir travel berharap, larangan mudik itu bisa dicabut pemerintah sehingga mereka bisa bekerja sebagaimana mestinya.
"Semoga penguasa di sana bisa mendengar isi hati kami," ujar dia yang sekaligus warga Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu,
Diketahui, kebijakan larangan mudik ini sebelumnya disampaikan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Larangan ini, khususnya mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.
Viral Sopir Minta Solusi Pemerintah