Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bikin Merinding, Sopir Truk Tancap Gas Lupa Kernet Tidur di Kolong Dekat Roda, Kernet Tewas Lindas

Seorang kernet beristirahat lalu tidur di kolong mobil truk di dekat roda belakang, mobil melajut dan kernet tewas terlindas

tribun jambi.com/ Hasbi Sabirin
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian ngeri bikin merinding.

Dialami oleh seorang kernet karena ulah sopirnya.

Sang kernet berkahir tak bernyawa usai kejadian tersebut.

Seorang kernet bernama Hariono (30) tewas terlindas truk yang dikemudikan sopirnya sendiri di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (8/5/2021) sore.

Kecelakaan tersebut terjadi saat Hariono dan sopir truknya, BS (47) sedang antre muatan di sebuah pabrik pupuk.

BS meminta Hariono untuk membeli nasi bungkus untuk makan siang setelah tiga jam mengantre.

Mereka kemudian menggelar tikar di aspal depan truk yang sedang parkir.

Setelah selesai makan, BS langsung masuk ke truk untuk tidur.

Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB, BS mendengar pemberitahuan dari pabrik pupuk bahwa gilirannya memuat barang sudh tiba.

BS yang baru bangun tidur langsung menyalakan mesin truk dan menjalankannya.

Namun baru berjalan beberapa jengkal, BS menghentikan truknya karena merasa melindas sesuatu.

Ia pun melongok ke kolong dan menyadari jika ia telah melindas sopirnya sendiri yang tertidur di bawah truk.

"Pelaku turun dari kemudi dan melongok ke kolong truk.

Saat itu dia sadar baru saja melindas tubuh Hariono, kernetnya sendiri," ujar Kanit Lakalantas Polres Blitar Ipda Heri Irianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Sopir dianggap lalai

Heri mengatakan Hariono tewas di lokasi kejadian dengan luka di kepala karena terlindas roda truk.

Menurut Heri kejadian memilukan tersebut akibat BS kurang hati-hati.

Seharusnya sopir memeriksa kabin dan sekitar untuk memastikan semuanya aman.

"Apalagi dia baru bangun tidur langsung menyalahkan mesin dan menginjak pedal gas.

Bahkan dia tidak ingat saat terakhir ditinggalkan, kernetnya masih tiduran di tikar persis di depan truk," ujarnya.

BS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya yang menyebabkan Hariono meninggal.

BS dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman kurungan paling lama enam tahun," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Kernet Tewas Terlindas Truk Saat Tertidur di Aspal, Sopir Lupa Cek Kolong Truk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved