Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bocah Pengendara VW Kuning Penabrak Polisi Dijerat dengan 2 Pasal, Salah Satunya Melawan Petugas

Dalam jumpa pers di Mapolres Klaten Senin (10/5/2021), bocah pengendara VW Kuning AADY (16) tidak ditampilkan ke publik. Namun ia dituntut 2 pasal.

Editor: CandraDani
TribunSolo.com/Rahmat Jiwandono
Kolose Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu dan Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan saat jumpa pers dan barang bukti berupa VW kuning yang menabrak polisi di Prambanan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Klaten menggelar jumpa pers kasus mobil VW kuning yang menabrak polisi saat penyekatan di Prambanan, Jalan Raya Solo-Jogja.

Namun dalam jumpa pers di Mapolres Klaten pada Senin (10/5/2021) itu, pengendara mobil si bocah AADY (16) tidak ditampilkan ke publik.

Lantas di mana keberadaan si sopir yang viral itu?

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, pengendara mobil saat ini masih berada di Polres Klaten untuk dimintai keterangan.

"Anaknya masih ada di sini (Polres Klaten)," katanya kepada TribunSolo.com.

Tangkapan layar penangkapan sopir VW yang tabrak polisi dan terobos penyekatan di Prambanan Klaten.
Tangkapan layar penangkapan sopir VW yang tabrak polisi dan terobos penyekatan di Prambanan Klaten. (Kolase Foto @kriminalupdate dan @infocegatansukoharjo)

Selama proses pemeriksaan, pengemudi didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena usianya yang masih di bawah umur.

"Hasil pemeriksaan dengan Bapas nanti seperti apa nanti itu yang kami jadikan sebagai tindak lanjut," paparnya.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengemudi sengaja tidak ditampilkan saat jumpa pers.

"Ya kan dia masih di bawah umur, sehingga enggak bisa kami munculkan ke publik," katanya.

Dijerat Dua Pasal

Adapun  si sopir AADY (16) dijerat dua pasal.

Hal ini terungkap saat Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu ditemani Kasatreskrim, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (10/5/2021).

Kapolres Edy mengatakan, AADY dikenakan Pasal 212 karena berupaya melawan petugas.

"Selain dikenakan Pasal 212, dia juga kami kenakan Pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum," kata dia kepada TribunSolo.com.

Mengingat AADY pengemudi yang masih di bawah umur, menurut dia pihaknya akan menerapkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved