Bocah Pengendara VW Kuning Penabrak Polisi Dijerat dengan 2 Pasal, Salah Satunya Melawan Petugas
Dalam jumpa pers di Mapolres Klaten Senin (10/5/2021), bocah pengendara VW Kuning AADY (16) tidak ditampilkan ke publik. Namun ia dituntut 2 pasal.
"Setahu saya dia masih berstatus pelajar," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menyebut, pelaku adalah seorang anak pengusaha yang sukses.
"Ayahnya seorang pengusaha," terangnya.
Namun demikian, diakuinya, warga sekitar tidak terlalu mengenal pelaku karena perumahannya kebanyakan adalah pendatang.
"Rata-rata warga sini cuma tahu saja. Tidak terlalu kenal," papar dia.
Ia pun kaget kala mengetahui tetangganya ditangkap polisi.
"Kaget sih waktu dapat kabar dari para tetangga hari ini," katanya.
Pantauan TribunSolo.com, rumah pelaku berada di pinggir jalan yang berada di komplek perumahan tak jauh dari Kota Klaten.
Rumahnya memang terhitung megah di perumahan itu.
Pada malam hari kondisi rumahnya dalam keadaan gelap dan tak ada aktivitas sama sekali.
Rumah itu tidak tingkat, tapi luas.
Dibanding tetangga kiri kanan di perumahan itu, rumah AADY itu memang bisa dibilang lebih besar.
Rumah dikelilingi tembok menjulang tinggi sekitar 3 sampai 4 meter, serta pagar hitam.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian.
"Betul (sudah ditangkap setelah menabrak polisi)," ujarnya kepada TribunSolo.com, Minggu (9/5/2021).
