Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Objek Wisata di Inhu Diimbau Tutup Sementara, Tapi Tidak Ada Penerapan Sanksi yang Jelas

Objek wisata di Inhu diimbau tutup sementara oleh Pemkab Inhu, terutama di zona kuning, oranye dan merah.

Tayang:
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
IRNA
Ilustrasi. Objek wisata di Inhu diimbau tutup sementara oleh Pemkab Inhu, terutama di zona kuning, oranye dan merah. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Objek wisata di Inhu diimbau tutup sementara oleh Pemkab Inhu, terutama di zona kuning, oranye dan merah.

Namun tidak ada penerapan sanksi yang Jelas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) mengimbau agar objek wisata di zona kuning, oranye, dan merah di Kabupaten Inhu agar ditutup selama H-1 dan H+1 Hari Raya Idul Fitri.

Namun di dalam surat edaran Bupati Inhu nomor 91 tahun 2021 tidak dijelaskan soal sanksi bagi objek wisata yang tetap buka selama libur lebaran tersebut. 

Untuk itu Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kepala Bidang Pariwisata di Disporapar Inhu, Lishaizar.

Lishaizar yang di konfirmasi pada Selasa (11/5/2021) siang membenarkan memang tidak ada sanksi bagi objek wisata yang tetap buka selama libur lebaran tersebut. 

"Kita meneruskan imbauan dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau, memang tidak ada sanksi disebutkan di sana," katanya. 

Sementara itu untuk objek wisata yang ditutup sampai saat ini masih belum bisa dipastikan jumlahnya.

Pasalnya Pemkab Inhu masih menunggu hasil uji sampel spesimen terbaru dari laboratorium kesehatan di Pekanbaru.

Salat Ied di Rumah Saja untuk Warga Inhu Zona Merah dan Oranye, Wisata Tutup di H-1 dan H+1 Lebaran

Salat Ied dilaksanakan di rumah saja untuk warga Inhu di zona merah dan oranye, objek wisata tutup pada H-1 dan H+1 Lebaran.

Salat Ied untuk wilayah yang termasuk dalam zona merah dan zona oranye di Inhu dilaksanakan di rumah masing-masing.

Selain itu Pemkab Inhu juga melarang tempat wisata yang berada di zona merah dan oranye buka
pada H-1 dan H+1 Hari Raya Idul Fitri

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).

Surat edaran nomor 91 tahun 2021 itu berisi tentang Panduan Takbir, Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved