Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan dan 74 Pegawai Lainnya Akan Melawan

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Dinonaktifkan dari KPK, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK tersebut.

Diketahui nama Novel masuk dalam daftar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Yang jelas begini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

Nantinya akan ada tim kuasa hukum yang disiapkan untuk melawan SK tersebut.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Innnaliliahi, Keinginan Menyingkirkan 75 Pegawai KPK Terbukti

Baca juga: Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Dua Parpol Ini Kompak Bantah Novi Kader Partai Mereka

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Novel.

"Maka sikap kami jelas kami akan melawan!" Novel menegaskan.

Novel Baswedan juga menyebut bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sangatlah bermasalah.

Apalagi, tes tersebut menyingkirkan 75 pegawai terbaik KPK, termasuk dirinya.

Pasalnya, kata Novel, TWK digunakan untuk menyeleksi Pegawai KPK yang telah berbuat nyata bagi bangsa dan negara Indonesia melawan musuh negara yang bernama korupsi.

"Jadi penjelasan yang akan saya sampaikan ini bukan hanya soal lulus atau tidak lulus tes, tapi memang penggunaan TWK untuk menyeleksi pegawai KPK adalah tindakan yang keliru," ujar Novel.

Novel menjelaskan seharusnya pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dengan nasionalisme atau nilai kebangsaan pegawai KPK.

Hal ini karena sikap anti korupsi pada dasarnya adalah perjuangan membela kepentingan negara.

"Saya ingin menggambarkan posisi pemberantasan korupsi dalam bernegara. Terbentuknya negara, tentu ada tujuan yang itu dituangkan dalam konstitusi. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka negara membentuk pemerintahan dan aparatur."

"Dalam pelaksanaan tugas, ketika aparatur berbuat untuk kepentingan sendiri atau kelompok dan mengkhianati tujuan negara, maka itulah KORUPSI. Untuk kepentingan tersebut, maka negara/pemerintah membentuk UU yang mengatur bentuk-bentuk kejahatan korupsi," jelas Novel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved