Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Zona Merah Covid-19, Pemko Pekanbaru Tegaskan Tidak Ada Takbir Keliling Idul Fitri 1442 H

Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkopimda Riau bersama MUI sepakat tidak memberi izin takbir keliling.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU -  Masih masuk dalam kategori zona merah, takbir keliling malam Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Pekanbaru ditiadakan.

Pemerintah Kota Pekanbaru dan Forkopimda Riau bersama MUI sepakat tidak memberi izin takbir keliling.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Kebijakan ini mempertimbangkan tingginya penyebaran covid-19.

"Masyarakat di Kota Pekanbaru masih belum bisa menggelar takbir keliling," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (12/5/2021).

Menurutnya, umat muslim hanya bisa menggelar kumandang takbir Idul Fitri 1442 H di masjid atau mushala.

Jumlah jemaah yang takbir di sana juga terbatas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebut Al Quran Hanya Cerita di TikTok, Warga Pekanbaru Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Tim Dinas Kesehatan Pekanbaru Telusuri Kontak Erat Almarhum Ustadz Tengku Zulkarnain

Kebijakan ini sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Jadi kita tidak berikan izin takbir keliling atau kegiatan lainnya dalam bentuk kerumunan massa," paparnya.

Jamil juga mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari kerumunan.

Mal di Pekanbaru, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Wisata Ditutup Tiga Hari

Mulai hari ini Kamis Rabu 12 Mei 2021 pusat keramaian di Pekanbaru ditutup jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H hingga Jumat (14/5/2021).

Kebijakan ini sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Ada sejumlah tempat usaha yang tutup sementara yakni pusat rekreasi, hiburan umum, cafe, pub, KTV, pusat perbelanjaan dan mal.

Tim yustisi bakal membubarkan pusat keramaian yang tetap buka selama larangan aktivitas berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved