Harusnya Gratis, Oknum Dokter ASN Rutan Medan Ini Malah Jual Vaksin Covid-19
Kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat diduga dijual oleh aparatur sipil negara (ASN).
Kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Oknum yang ditangkap disebut ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan Rutan di Medan.
Pengamanan oknum tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).
Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.
"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.
Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Namun, ia masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut.
Baca juga: Pekanbaru Dapat Tambahan Pasokan 50 Ribu Vaksin Covid-19 Target Vaksinasi Massal Bertambah
Baca juga: Jokowi ke Riau, Minta Menkes Kirim Lebih Banyak Vaksin Covid-19 ke Dua Kota Ini
"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan.
Mereka diduga menyalahgunakan vaksin covid-19. Dan kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jumat (21/5/2021).
			