Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Harusnya Gratis, Oknum Dokter ASN Rutan Medan Ini Malah Jual Vaksin Covid-19

Kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Editor: Sesri
LLUIS GENE / AFP
Seorang wanita menerima dosis vaksin Covid-19 di pusat vaksinasi pada 26 April 2021 di Barcelona di tengah kampanye vaksinasi untuk melawan penyebaran virus corona. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vaksin yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat diduga dijual oleh aparatur sipil negara (ASN).

Kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 tersebut kini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.

Oknum yang ditangkap disebut ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dan Rutan di Medan.

Pengamanan oknum tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (21/5/2021).

Namun, Hadi belum dapat menjelaskan secara detail berapa orang oknum yang diamankan dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.

"Ya benar, ada sejumlah ASN yang diamankan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Lebih lanjut dikatakan Hadi, para ASN ini dengan sengaja menjual vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

"Di mana vaksin itu seharusnya vaksin itu diberikan gratis," ungkapnya.

Plt Kadis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap salah satu ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Namun, ia masih enggan membeberkan identitas oknum ASN tersebut.

Baca juga: Pekanbaru Dapat Tambahan Pasokan 50 Ribu Vaksin Covid-19 Target Vaksinasi Massal Bertambah

Baca juga: Jokowi ke Riau, Minta Menkes Kirim Lebih Banyak Vaksin Covid-19 ke Dua Kota Ini

"Salah satu dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan Sumut," ucap Aris.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, oknum ASN yang ditangkap bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan.

Mereka diduga menyalahgunakan vaksin covid-19. Dan kini aparat kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna membenarkan bahwa Polda Sumut menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.

Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM, Jumat (21/5/2021).

"Iya benar terdapat oknum ASN Rutan Kelas I Medan, sedang diperiksa oleh Polda Sumut atas dugaan penjualan vaksin Covid-19," katanya.

Baca juga: Terpaksa Balik Badan,Kuota Vaksin Terbatas,Warga yang Datang ke GOR Kecewa, Kunjungan Jokowi ke Riau

Baca juga: Tarif Vaksin Covid-19 Buatan Sinopharm Rp 400 Ribu Lebih, Ini Kata Kemenkes RI

Agung mengatakan, bahwa oknum ASN itu melaksanakan kegiatan tersebut di luar Kedinasan Kemenkumham, dan tanpa sepengetahuan pimpinan Rutan sehingga menjadi tanggung jawab pribadi.

"Menurut informasi dari teman-teman Polda, oknum ASN tersebut melaksanakan kegiatan yang diduga memperjualbelikan vaksin Covid-19 tanpa sepengetahuan Karutan dan kami," ucapnya.

Ia membeberkan bahwa oknum berinisial IW tersebut memang bagian dari tim kesehatan di Rutan Kelas I Medan.

"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin tersebut bukan dijual untuk warga binaan.

"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan dan lapas.

Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara, baru tahap petugasnya, itu pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.

Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.

"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.

Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).

"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERUNGKAP Oknum ASN Rutan Medan yang Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Dokter Inisial IW,

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved