Tersangka AF Harus Nginap di Bui 20 Hari Lagi,Kejari Pelalawan Gelar Tahap2 Tipikor BUMD Tuah Sekata

Tersangka AF harus nginap di bui 20 hari lagi, Kejari Pelalawan Riau gelar tahap 2 perkara tipikor BUMD Tuah Sekata

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kejari Pelalawan Riau melaksanakan tahap 2 perkara dugaan Tipikor penyimpangan dana operasional BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Tersangka AF harus nginap di bui 20 hari lagi, Kejari Pelalawan Riau gelar tahap 2 perkara tipikor BUMD Tuah Sekata.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau melaksanakan tahap 2 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dana operasional dan belanja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/5/2021).

Jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus Tipikor BUMD Tuah Sekata kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses tahap 2 digelar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekai Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, bersama timnya.

Dihadiri juga oleh tersangka AF yamg didampingi tim kuasa hukumnya.

"Tadi pagi pukul 10.30 WIB, proses tahap 2 perkara BUMD Tuah Sekata digelar di Rutan. Karena tersangka AF telah ditahan jaksa penyidik sejak tiga bulan yang lalu," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (21/5/2021).

Sumriadi menyebutkan, tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti kasus rasuah di tubuh BUMD ini telah dilimpahkan kepada tim JPU Kejari Pelalawan.

Tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang menjerat mantan kepala divisi kelistrikan BUMD Tuah Sekata ini dinyatakan lengkap oleh JPU.

Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan dokumen lainnya yang dibutuhkan dalam menyempurnakan berkas perkara tersebut.

Kemudian dalam waktu dekat bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru untuk disidangkan.

Tersangka AF akan duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.

"Pokoknya sesegera mungkin akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jadi penahanan tersangka AF Diperpanjang oleh JPU selama 20 hari ke depan," tambah Sumriadi.

Perkara dugaan Tipikor belanja dan operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar mulai dari tahun 2012 sampai 2015.

Perusahaan daerah milik Pemkab Pelalawan itu dinilai digerogoti oleh oleh oknum pejabatnya termasuk AF untuk meraup keuntungan pribadi.

Kasus ini bermula di tangan Seksi Intelijen Kejari Pelalawan untuk pengumpulan bahan dan keterangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved