Tersangka AF Harus Nginap di Bui 20 Hari Lagi,Kejari Pelalawan Gelar Tahap2 Tipikor BUMD Tuah Sekata
Tersangka AF harus nginap di bui 20 hari lagi, Kejari Pelalawan Riau gelar tahap 2 perkara tipikor BUMD Tuah Sekata
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/JOHANNES TANJUNG
Kejari Pelalawan Riau melaksanakan tahap 2 perkara dugaan Tipikor penyimpangan dana operasional BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/5/2021).
Setelah rampung, barulah dilimpahkan ke Seksi Pidsus untuk didalami.
Penyelidikan dilakukan tim penyidik dan ditemukan adanya indikasi korupsi hingga ditingkatkan ke penyidikan.
Lantas mantan kepala divisi kelistrikan BUMD Tuah Sekata berinisial AF ditetapkan sebagai tersangka.
Usai didapatkan perhitungan kerugian negara dan barang bukti, AF resmi ditahan pada 23 Februari lalu di Rutan Sialang Bungkuk.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )