Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: JPU Sebut Nota Keberatan PH Terdakwa Tidak Berkualitas Membatalkan Surat Dakwaan

Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur

Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi

TRIBUNPEKANBARU.COM-- SIAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak menanggapi nota keberatan terdakwa Mawardi dan Darsino (Ketua dan Bendahara KUD Sialang Makmur), Jumat (21/5/2021) dalam sidang lanjutan perkara dugaan penipuan jual beli lahan koperasi seluas 122 Ha di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

JPU Emilia Herman menegaskan dalam sidang tersebut bahwa eksepsi Penasehat Hukum (PH) yang tidak berkualitas untuk membatalkan surat dakwaannya.

“Sudah selayaknya kami meminta agar majlis tidak mempertimbangkan atau menolak secara keseluruhan nota keberatan PH terdakwa, sehingga perkara ini dapat dilanjutkan dengan surat dakwaan sebagai dasar,” kata Emilia Herman secara lantang.

Emilia melanjutkan, PH terdakwa dalam nota keberatannya mengatakan surat dakwaan JPU kabur, tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat.

Selain itu, PH terdakwa juga mengatakan bahwa dakwaan tidak menjelaskan peranan dari kedua tersangka dalam perkara itu.

Kemudian PH terdakwa juga menyebut bahwa terdakwa tidak pernah bertindak atas nama KUD Maju Bersama melainkan hanya bertindak sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

“Dari semua nota keberatan itu, kami menilai sudah masuk ke ranah pokok perkara, padahal eksepsi seharusnya tidak boleh menyinggung pokok perkara sebagaimana hukum acara pidana,” kata Emilia.

Menurut Emilia, JPU sudah menguraikan fakta dalam surat dakwaan.

Untuk diketaui, JPU menjerat Mawardi dan Darsino dengan 4 dakwaan dan pasal alternatif.

Pasal -pasal yang menjerat kedua terdakwa adalah Pasal 263 ayat 2 jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 385 ayat 1 atau pasal 378 jo 55 KUHP atau pasal 372 jo 55 KUHP.

Pasal 263 ayat 2 KUHPidana, terkait menggunakan surat palsu, pasal 385 ayat 1 KUHPidana tentang penyorobotan lahan, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Kedua terdakwa diancam dengan 6 tahun penjara.

Sementara PH terdakwa, Eko Saputra dan Dwi Setia Rini sebelumnya menyampaikan dakwaan JPU tidak cermat karena terdakwa dianggap dari KUD Maju Bersama, padahal dari KUD Sialang Makmur.

Selain itu nota keberatan juga mengatakan terdakwa tidak melakukan pemeliharaan 122 ha karena tidak terdaftar dalam neraca keuangan dan tidak termasuk aset.

Pada sidang lanjutan perkara ini, majlis hakim Bangun Sagita Rambey mengatakan putusan sela dilaksanakan pada Senin (24/5/2021).

Kedua terdakwa yakni Mawardi dan Darsino dihadirkan secara virtual dari Rutan Kelas IIB Siak, secara offline dihadiri PH-nya Eko Saputra dan Dwi Setiarini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved