Video Berita
VIDEO: JPU Sebut Nota Keberatan PH Terdakwa Tidak Berkualitas Membatalkan Surat Dakwaan
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur
Penulis: Mayonal Putra | Editor: didik ahmadi
Dedy Reza sebagai PH pelapor dari KUD Tunas Muda mengapresiasi replik JPU, sebab secara substansi eksepsi tidak boleh menyentuh ranah pokok perkara.
Berdasarkan hal tersebut layak majlis menolak eksepsi PH terdakwa tersebut.
“Dari persoalan, ada muncul nama KUD Maju Bersama.
Ini aneh, sebab pada 2011-2012 perikatan ini adalah antara KUD Tunas Muda, klien kita dengan KUD Sialang Makmur sebagai pembeli, ketua KUD Sialang Makmur waktu itu adalah terdakwa saat ini,” kata Dedy.
Setelah terjadi cidera bayar atau wan prestasi.
Pada 2013 dilaksanan adendum pelunasan pembayaran. Dari addendum itu pihak Mawardi memunculkan nama lain, yakni Kelompok Tani Maju Bersama.
“Padahal huhungan hukum terjadi antara KUD Tunas Muda dengan KUD Sialang Makmur.
Munculnya kelompok tani Maju Bersama adalah penyelundupan hukum dan ini jelas menyalahi. Meskipun ada addendum tidak boleh mengubah pokok persoalannya,” kata Dedy.
Dedy Reza menjelaskan, kliennya, Ketua KUD Tunas Muda, Setiono nyaris kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.
Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar.
Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.
KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur.
Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan.
Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.
Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur.
Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belumlah lunas.
Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019.
KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur.
“Tentu klien kami merasa dirugikan, sehingga melapor ke Polres Siak pada 4 Juli 2020. Proses hukum berlanjut hingga sekarang,” kata dia.
( Tribunpekanbaru.com /Mayonal Putra)