Mertuanya yang Berusia 50 Tahun Pun Diperkosa 7 Kali, Karena Berbuat Itu Oknum Polisi Dapat 3 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (20/5/2021) menetapkan seorang oknum polisi melakukan aksi tak pantas kepada sang mertua sebanyak 7 kali
Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Pebruari 2020.
Perbuatan pencabulan terhadap mertuanya dilakukan sebanyak 7 kali.
Pelaku melakukan aksinya pada akhir tahun 2019 hingga Februari 2020.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Kini ia pun harus menerima balasan atas perbuatannya dengan hukuman 3 tahun penjara.
(Tribun-Video.com/Suryamalang.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nekat Cabuli Mertua Berusia 50 Tahun 7 Kali, Oknum Brigadir Polisi Ini Dihukum 3 Tahun Penjara