Kuansing
Kecoh Petugas Selama Sebulan, Terpidana Kasus Penipuan di Kuansing Akhirnya Ditangkap
Eka terpidana kasus penipuan jual beli tanah, sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, hingga dibebaskan dari tahanan.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Aksi kucing-kucingan antara Eka Apriadi Anton, terpidana kasus penipuan di Kuansing dengan pihak kejaksaan berakhir juga, Selasa (25/5/2021).
Eka pun saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan.
"Sudah kita eksekusi ke Lapas," kata kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH melalui Kasi Pidum Samsul Sitinjak, SH pada Tribunpekanbaru.com, Rabu (26/5/2021).
Eka sendiri merupakan terpidana kasus penipuan jual beli sebidang tanah di Kuansing.
Ia sempat menang di tingkat Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Sehingga dilepaskan dari tahanan.
Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing kasasi.
Hasilnya, MA mengabukkan kasasi dengan putusan hukuman penjara 6 bulan.
Baca juga: Terbirit-birit Dikejar Polisi, Ternyata Di Rumah Pria Bertato Ini Ada Timbangan Digital, Kaca Pirex
Baca juga: Bawa Parang Berlumuran Darah ke Kantor Polisi, Terkuak Aksi Sadis Kepala Dusun di Pariaman Ini
Putusan kasasi sendiri diterima Kejaksaan oada 21 April lalu.
Sejak saat itu, pihak kejaksaan sudah mengirim surat panggilan selama tiga kali.
Namun sang terpidana tak kunjung datang.
Sebenarnya, Eka tinggal menjalani sisa hukuman dua bulan lagi.
Putusan kasasi juga menyebut pidana penjara dipotong masa tahanan sebelumnya.
Karena tak kooperatif, pihak kejaksaan pun meminta bantuan kepolisian.
Saat itukah aksi kucing-kucingan antara terpidana dan petugas terjadi.
"Selama ini kita cari-cari ke rumahnya. Kabur dia. Makanya kita intai terus," ujarnya.
Entah petugas lagi beruntung atau si terpidana lagi apes, pada Selasa (25/5/2021), Eka pun ditangkap di rumahnya.
Baca juga: Ini Baru Wakil Rakyat, 6 Legislator Sumbar Laporkan Dugaan Korupsi Dana Covid Rp 7,6 M ke KPK
Baca juga: Satu Bukti Mengapa Selingkuh Itu Dilarang, Kapal Roro Milik Pemkab Ikut Jadi Korban, Ini Kisahnya
Berawal dari Jual Beli Tanah
Adalah Ibrahim Lubis yang melaporkan Eka ke Mapolres Kuansing pada 26 Februari 2020 lalu.
Kasus ini berawal aksi jual beli tanah.
Pada Juli 2018, Eka berniat menjual tanahnya di Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.
Pada 23 Juli 2018, Eka menawarkan tanah tersebut ke pelapor.
Pelapor sudah menyerahkan sejumkahbuang ke Eka sebagi tanda jadi dan akan dilunasi setelah surat tanah tersebut selesai diurus Eka.
Ternyata Eka juga menawarkan tanah tersebut ke orang lain yakni H Rasiman.
Sejumlah uang pun sudah diserahkan Rasiman ke Eka.
Surat tanah tersebut pun berganti menjadi milik Rasiman.
Sedangkan kesepakatan dengan pelapor tak terealiasi.
Mengetahui hal tersebut, pelapor pun melaporkan Eka. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)