Sidang Vonis Rizieq Shihab untuk Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung Digelar Hari Ini

jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Editor: Sesri
Youtube Kompas TV
Sidang online Rizieq Shihab diprotes 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang vonis kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) digelar Kamis (27/5/2021) hari ini.

Sidang pembacaan vonis atau putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang diketuai oleh Suparman Nyompa.

"Kamis (27/5/2021) dengan agenda putusan dari Majelis Hakim (perkara kerumunan)," kata Ketua Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Kendati begitu kata Alex, jadwal sidang putusan hari ini masih tentatif, mengingat ada persidangan perkara lain yang akan dijalankan terdakwa.

Adapun sidang yang dimaksud yakni perkara hasil tes swab palsu di Rumah Sakit UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa.

Baca juga: Rizieq Mengaku Diintiai Drone Intelijen, BIN Membantah: Tak Perlu Pakai Drone, Cukup Citra Satelit

Baca juga: INILAH Pertimbangan Memberatkan & Meringankan pada Vonis Rizieq Shihab

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB atau ditentukan kemudian, karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225 (hasil tes swab RS UMMI)," lanjut Alex.

Saat dikonfirmasi, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga menyatakan demikian.

Hingga berita ini dimuat, pihaknya menyatakan belum mendapatkan kepastian dari Majelis Hakim terkait jadwal agenda sidang putusan tersebut.

Namun jika berdasarkan pada kesepakatan sidang sebelumnya yakni pada Kamis pekan lalu, Hakim Ketua Suparman Nyompa menjadwalkan untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Insha Allah, sidang pekan lalu infonya vonis kamis ini, dalam sidang itu normatif, tidak ada istilah konfirmasi, ketok (palu) majelis yang didengar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (27/5/2021).

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, Rizieq juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved