Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sedang Tangani Korupsi Bansos Juliari, Penyidik KPK Ini Dinonaktifkan karena Tak Lolos TWK

Andre Nainggolan, penyidik KPK kerap menangani kasus korupsi besar di Indonesia, termasuk Korupsi Bansos

Editor: CandraDani
Kolase foto/Youtube
Andre Nainggolan penyidik KPK yang sedang tangani korupsi Bansos terancam dipecat lantaran tak lulus tes Wawasan Kebangsaan bagaimana nasibnya? 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Nainggolan menjadi satu di antara pegawai yang terancam dipecat usai dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang belakangan menuai kontroversi.

Padahal, Andre Nainggolan merupakan penyidik KPK yang dikenal kerap menangani kasus korupsi besar di Indonesia.

Satu di antaranya kasus Korupsi Bansos yang melibatkan politikus PDIP Juliari Batubara saat menjabat menteri sosial.

"Terakhir yang saya tangani adalah perkara bansos yang melibatkan menteri sosial," kata Andre seperti dikutip dalam tayangan Mata Najwa bertajuk 'KPK Riwayatmu Kini' dalam akun YouTube Najwa Shihab pada Sabtu (29/5/2021).

Andre menyampaikan dirinya tidak boleh lagi memegang kasus korupsi Juliari Batubara sejak namanya masuk ke dalam daftar 1 dari 75 orang yang tak lolos TWK..

Padahal sebelumnya, Andre masih melakukan penyidikan berupa pemeriksaan barang bukti hingga tersangka dalam kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun tersebut.

"(Sebelum dinonaktifkan) melakukan penyidikan, menganalisis seperti barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka dan lainnya," ungkap dia.

Ia juga mengungkapkan aktivitas kesehariannya pun kini berubah total.

Usai dinonaktifkan, dia tidak boleh melakukan kegiatan dalam tugasnya sebagai penyidik.

"Ke kantor, tidak ada (melakukan apa-apa). Mungkin hanya membaca email dan lain-lain. Tidak melakukan kegiatan sebagai tugas fungsi sebagai penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, Andre mengaku belum mengetahui namanya masuk ke daftar 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah mendapatkan rapor merah atau tidak dalam tes wawasan kebangsaan.

"Sampai saat ini saya belum mengetahui masuk kelompok 51 atau yang 24," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 pegawai KPK tidak lolos dalam TWK dan akan diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Meski demikian, Alexander tidak menjelaskan lebih detail mengenai tolak ukur penilaian dan alasan kenapa pegawai KPK itu tidak dapat dibina.

Sementara, Kepala BKN Bima Haria Wibisana memaparkan tiga aspek terkait penilaian asesmen TWK.

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah). 

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut,” tegas Bima.

51 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Dipecat, Moeldoko Bantah Arahan Jokowi Diabaikan

Kepala Staf Presiden Moeldoko membantah arahan Presiden Jokowi diabaikan oleh KPK, KemenPANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu terkait pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (27/5/2021).

"Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN."

"Pada pokoknya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian, dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi," tutur Moeldoko.

KSP dan kementerian atau lembaga terkait, kata Moeldoko, solid mendukung dan melaksanakan arahan presiden tersebut.

Menteri PANB Tjahjo Kumolo , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kepala LAN Adi Suryanto telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut.

Koordinasi di antaranya dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya.

"Selain itu KemenPANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," ungkapnya.

Jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut, sebanyak 1.357 peserta.

Dari jumlah tersebut, yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, kata dia, yang dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sejumlah 75 peserta.

Ke-75 nama pegawai yang tidak lulus TWK tersebut kemudian dilakukan asesmen oleh KPK. Hasilnya dinyatakan memenuhi syarat sejumlah 24 peserta.

"Dengan kata lain, pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan untuk memberhentikan 51 dari 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK," beber Moeldoko.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Namun, KPK tetap memecat 51 dari 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Rapat digelar KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), di kantor BKN, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, 51 orang dari 75 tersebut harus dipecat.

"Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ucap Alexander.

Alexander mengatakan kebijakan itu diambil setelah mendengar hasil penilaian asesor.

Ia menyebut hasil jawaban TWK 51 orang itu tidak bisa diperbaiki.

"Kami harus hormati kerja dari asesor," kata Alex.

Alexander mengatakan, hanya 24 orang yang bisa diselamatkan KPK.

Sebanyak 24 orang itu akan dididik untuk dijadikan aparatur sipil negara (ASN).

"Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan," jelas Alex. (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Andre Nainggolan Termasuk Tak Lolos TWK Padahal Sedang Tangani Korupsi Bansos Juliari, 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved