Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Permohonan Ditolak, Zarof Ricar Tetap Divonis 18 Tahun

Setelah adanya putusan kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.

Kompas.com/Tribunnews
SIDANG ZAROF RICAR: Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas tuduhan menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar 

Ringkasan Berita:
  • Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi
  • Anang menjelaskan bahwa putusan kasasi yang baru diterima pada Jumat kemarin berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Upaya terakhir mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk memangkas vonis 18 tahun penjara akhirnya mentok.

Hukuman tersebut sebelumnya dijatuhkan kepadanya dalam perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

 Pada 12 November 2025, majelis hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai anggota, resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Zarof.

“Amar putusan: Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian tertulis dalam salinan putusan di laman resmi MA yang diakses Kompas.com, Jumat (14/11/2025).

Dengan begitu, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun penjara sebagaimana putusan tingkat banding.

Zarof Ricar mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Segera dieksekusi

Setelah adanya putusan kasasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan segera mengeksekusi Zarof.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan hanya tinggal menunggu salinan putusan kasasi turun untuk menindaklanjuti proses eksekusi.

“Yang jelas JPU Kejari Jakarta Selatan akan segera melaksanakan eksekusi setelah mendapatkan salinan putusan kasasi," kata Anang kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Viral Penjual Sosis Melenggang di Catwalk: Saeruroh Tampil di JFW 2025

Baca juga: Setelah Ungkap Atap Sekolah Ambruk, Guru Firman Diminta Minta Maaf: Nasibnya Kini Tuai Sorotan

Anang menjelaskan bahwa putusan kasasi yang baru diterima pada Jumat kemarin berisi penolakan terhadap kasasi dari penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, hukuman Zarof Ricar tetap 18 tahun, sama seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Di mana perkara ini sebelumnya putus di Pengadilan Tipikor 16 tahun. Putus 18 tahun di PT (Pengadilan Tinggi). Putus 18 tahun di tingkat kasasi," ujar Anang.

"Kasasinya baru turun hari ini, isinya menolak kasasi PU dan terdakwa. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima," imbuh dia.

Kasus Zarof Ricar

Zarof Ricar adalah mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam beberapa kasus suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara (makelar kasus).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved