Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ada ASN Pemko Pekanbaru yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sanksi yang akan Dikenakan

Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19, ini sanksi yang akan dikenakan

Penulis: Fernando | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru / Ilustrasi / Nolpitos Hendri
Ada ASN Pemko Pekanbaru yang Menolak Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Sanksi yang akan Dikenakan 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada sejumlah Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemerintah Kota atau Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19, ini sanksi yang akan dikenakan.

Walikota Pekanbaru Firdaus sudah menerbitkan surat edaran atau SE tentang saksi bagi ASN Pemko Pekanbaru yang menolak disuntik Vaksin Covid-19 tersebut.

Para ASN Pemko Pekanbaru wajib disuntik Vaksin Covid-19 , mereka tidak boleh menolak saat hendak disuntik vaksin.

"Ya betul, sudah ada edaran terkait ASN di lingkungan pemko harus suntik vaksin," tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Baharuddin kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, ada sanksi bagi ASN yang enggan mengikuti surat edaran tersebut.

Ia menegaskan bahwa ASN yang tidak mematuhi surat edaran bakal dikenakan sanksi.

Mereka bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Satu sanksi yakni pemotongan tunjangan kinerja.

Baharuddin menegaskan bahwa surat edaran ini tidak cuma ditujukan bagi ASN.

Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Tenaga Harian Lepas atau THL di lingkungan pemerintah kota juga wajib mengikuti surat edaran.

"Bagi PPPK dan THL juga wajib mengikuti surat edaran ini, kalau melanggar sanksinya pemutusan kontrak kerja," tegasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini sedang melakukan percepatan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat.

Ada serangkaian vaksinasi massal.

Masyarakat juga bisa mengakses layanan vaksinasi di layanan kesehatan.

Ada juga layanan bus vaksin keliling.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved