Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui
Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM mengatakan pihaknya menjerat kedua terduga pelaku penganiayaan seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kuansing dengan UU tentang perlindungan anak.
"Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MMvdalam konprensi pers, Selasa (8/6/2021) di Mapolres Kuansing.
Kapolres ketika itu didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya.
Dengan menggunakan UU tentang perlindungan anak, kedua terduga pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun.
"Namun dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP," kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto SIK MM pada Tribunpekanbaru.com .
Korban tewas berinisial ML, anak perempuan yang masih berusia 13 tahun.
Korban dan sang adik yang juga anak perempuan berusia 11 tahun disiksa dengan sadis oleh paman dan bibinya.
Ibu kedua anak itu telah emninggal dunia, sedangkan ayah mereka di penjara.
Sang kakak akhirnya meninggal dunia akibat mengalami kekerasan yang berulang-ulang.
Sedangkan adik korban yang berinisial AL, mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya.
Kepada polisi pelaku mengaku tega menyiksa 2 keponakannya karena dendam terhadap ayah 2 anak itu.
Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun. BNZ sendiri merupakan suami DL yang baru.
Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi/tante.
Terbongkarnya pembunuhan ini karena laporan sang adik korban ke Polres Kuansing pada 31 Mei lalu.