Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui

Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui. Foto:Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan 

"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021) dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM

Dalam keterangannya ke pihak kepolisian, adik korban mengatakan korban sering mendapatkan kekerasan dari bibinya.

Karena kekerasan tersebut, kakaknya meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung di belakang pondok dikebun karet.

"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres dalam keterangannya.

Meninggalnya korban diperkirakan akhir Desember 2019 lalu.

Jajaran Polres Kuansing sendiri menemukan jasad yang dikubur di desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah yang terletak di tengah areal perkebunan karet masyarakat, yang berjarak sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggal.

Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan ditemukan celana warna hijau dan ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban.

Tim pun bergerak mencari kedua terduga pelaku. Awal informasi menyebut kedua terduga pelaku berada PT Cahaya Amal Gemilang, Kabupaten Rohil.

Didatangi, ternyata sudah pindah. Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunam karet di bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kampar.

Dari hasil interogasi awal baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, diperoleh fakta perlakukan kekerasan terhadap kedua korban telah berlangsung sejak 2019.

Kekerasan yang diterima kedua korban yakni seperti kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.

Terduga pelaku DL sendiri menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara. Memukul mulut dan gigi korban dengan martil.

Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yanh diambil dari lobang Water Closed (WC).

Korban AL sendiri dipukul terduga pelaku DL menggubakan fyber sehingga mengakami patah tulang hidung.

Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur diluar pondok.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved