Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui
Siksa anak 13 tahun hingga tewas, polisi jerat paman dan bibi korban dengan pasal ini, terancam 15 tahun penjara
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN
Siksa Anak 13 Tahun hingga Tewas,Paman dan Bibi Korban Dijerat dengan Pasal Ini,Terancam15 Tahun Bui. Foto:Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri. Namum masih bernafas.
Kemudian kedua pelaku memasukkan korban kedalam karung dan menguburnya di belakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).
Dikarenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehinggi korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat di dalam lubang tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )