Terbenam Dendam,Bibi Siksa 2 Bocah,Kakak Dikubur Hidup-hidup,Adik Luka Berat,Terbongkar Gegara Ini

Terbenam dendam, bibi siksa 2 bocah, kakak tewas dikubur hidup-hidup, adik luka berat, bisa terbongkar gegara hal ini. Polisi gelas ekspos kasus

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Grafis Tribun Pekanbaru/Didik Ahmadi
Terbenam Dendam,Bibi Siksa 2 Bocah,Kakak Dikubur Hidup-hidup,Adik Luka Berat,Terbongkar Gegara Ini. Foto: Ilustrasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Terbenam dendam, bibi siksa 2 bocah, kakak tewas dikubur hidup-hidup, adik luka berat, bisa terbongkar gegara hal ini.

Pembunuhan sadis terhadap anak di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau yang terjadi akhir tahun 2019 lalu, akhirnya terungkap pada Mei 2021.

Anak perempuan berusia 13 tahun dibunuh secara sadis oleh bibi dan suami barunya.

Terbongkarnya pembunuhan ini karena laporan sang adik korban ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021.

"Ini diketahui pihak Kepolisian Polres Kuansing, pada hari Senin (31/5/2021) dimana adik korban didampingi salah satu keluarganya mendatangi Polres Kuansing," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Pierwanto SIK, MM dalam konprensi pers, Selasa (8/6/2021).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya.

Pembunuhan dilakukan dengan kekerasan yang berulang-ulang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Anak perempuan ML yang berusia 13 tahun itu, akhirnya meninggal dengan cara mengenaskan.

Sang bibi juga menyiksa adik ML yang berusia 11 tahun berinisial AL.

Masih mujur dibanding kakaknya, namun akibat penganiayaan yang diterima AL mengalami luka berat, patah tulang hidung dan banyak bekas luka di tubuhnya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Boy Marudut SH serta jajaran Polres Kuansing lainnya mengatakan, pelaku adalah bibi korban dan suami barunya.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM pimpin konferensi pers terkait pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, Selasa (8/6/2021). Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan (TRIBUNPEKANBARU/PALTI SIAHAAN)

Dua terduga pelaku dalam kasus pembunuhan ML ini yakni DL, 27 tahun dan BNZ, 27 tahun. BNZ sendiri merupakan suami DL yang baru.

Hubungan ML dan AL dengan DL dan BNZ yakni bibi/tante dan paman.

Ternyata, pembunuhan sadis pada ML ada unsur balas dendam.

Ada kaitannya dengan pembunuhan sadis suami DL sebelumnya yakni IH, yang terjadi pada Desember 2018 lalu.

"Berdasarkan keterangan pelaku DL, perbuatan kekerasan tersebut dilakukan didasari motif ada unsur dendam terhadap orang tua korban," kata Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM padq Tribunpekanbaru.com Selasa (8/6/2021).

Saat ini, orangtua korban, BL, sedang menjalani hukuman penjara.

Ia divonis seumur hidup awal Oktober 2019 lalu oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing.

Nah, setelah ayah korban di vonis, kedua korban pun diasuh DL yang merupakan bibinya.

Ibu dari kedua korban sendiri sudah lama meninggal.

Ternyata DL masih menyimpan dendam pada orangtua korban.

Sehingga DL bersama suami barunya terus menyiksa korban sampai korban ML meninggal dunia

Dalam keterangannya ke pihak kepolisian, adik korban mengatakan korban sering mendapatkan kekerasan dari bibi atau tantenya itu.

Karena kekerasan tersebut, kakaknya meninggal dunia dan dikubur dengan dibungkus karung di belakang pondok di kebun karet.

"Dan saat dikubur kondisi kakaknya dalam keadaan masih hidup," kata Kapolres dalam keterangannya.

Meninggalnya korban diperkirakan akhir Desember 2019 lalu.

Jajaran Polres Kuansing menemukan jasad yang dikubur di desa Jake Kecamatan, Kuantan Tengah yang terletak di tengah areal perkebunan karet masyarakat, yang berjarak sekitar 150 meter dari pondok mereka tinggal.

Setelah digali, ditemukan karung plastik warna putih dan ditemukan celana warna hijau dan ditemukan kerangka diduga manusia seperti yang dituturkan adik korban.

Tim pun bergerak mencari kedua terduga pelaku.

Awal informasi menyebut kedua terduga pelaku berada PT Cahaya Amal Gemilang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Setelah didatangi pihak berwajib, ternyata sudah pindah.

Kedua terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah perkebunan karet di Bukit Suligi, Kecamatan IIIX Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dari hasil interogasi awal baik terhadap pelaku maupun terhadap korban, diperoleh fakta perlakukan kekerasan terhadap kedua korban telah berlangsung sejak 2019.

Kekerasan yang diterima kedua korban yakni seperti kedua terduga pelaku sering memukul kedua korban dengan kayu.

Terduga pelaku DL menusukkan kemaluan kedua korban dengan kayu bara.

Memukul mulut dan gigi korban dengan martil.

Terduga pelaku BNZ pun kerap memberikan makanan berupa kotoran manusia yang diambil dari lobang Water Closed (WC).

Korban AL sendiri dipukul terduga pelaku DL menggubakan fiber sehingga mengakami patah tulang hidung.

Sehari sebelum korban ML meninggal, terduga pelaku DL memotong jari tangan korban dan menyuruh korban tidur di luar pondok.

Keesokan harinya, korban diduga tidak sadarkan diri namun masih bernafas.

Kemudian kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung dan menguburnya dibelakang pondok dengan jarak kurang lebih 150 meter dalam keadaan masih hidup (bernafas).

Dikararenakan lubang galian kubur kecil kurang tebih 100 cm x 50 cm sehinggi korban ML dikuburkan secara paksa dengan cara menginjak-injak agar tubuh korban muat di dalam lubang tersebut.

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (NET)

Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM mengatakan pihaknya menjerat kedua terduga pelaku penganiayaan seorang anak peremouan berusia 13 tahun di Kuansing dengan UU tentang perlindungan anak.

"Penerapan pasal terhadap ke dua pelaku adalah pasal 80 ayat (3) Undang Undang No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK, MM.

Dengan menggunakan UU tentang perlindungan anak, kedua terduga pelaku terancam pidana kurungan 15 tahun.

"Namun dikarenakan perbuatan kekerasan tersebut telah berlangsung lama yang mengakibatkan satu orang anak meninggal dan satu anak luka berat, maka penyidik menambahkan pasal 54 (perbuatan berulang) KUHP," kata Kapolres AKBP Henky Poerwanto SIK MM pada Tribunpekanbaru.com.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved