Empat Pegelola SPI Kota Batu Ternyata Abaikan Pengaduan Para Korban Nafsu Pendiri Sekolah
Informasi dimaksud adalah bahwa korban pernah mengadu ke sekolah tentang apa yang dialaminya, namun pihak sekolah tidak mengindahkan aduan itu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, dan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak didiknya.
Menurut Arist, Komisi Nasional Perlindungan Anak telah melakukan pemeriksaan awal dalam kasus tersebut, hasilnya beberapa alumni sekolah ternyata juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami pelapor.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," kata Arist.
Menurut dia, pelaku melangga tiga pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup.
Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri.
Kemudian eksploitasi ekonomi di Pasal 81, kekerasan fisik pada Pasal 80 Undang-Undang yang sama.
(*)