Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ogah Buka Kantor dan NPWP Cabang Pelalawan,Sanksi Menanti Perusahaan-Kontraktor,Ini Ancaman DPMPTSP

Ogah buka kantor dan NPWP cabang Pelalawan, sanksi menanti perusahaan-kontraktor, ini ancaman DPMPTSP

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUN PEKANBARU / JOHANNES WOWOR TANJUNG
Ogah Buka Kantor dan NPWP Cabang Pelalawan,Sanksi Menanti Perusahaan-Kontraktor,Ini Ancaman DPMPTSP. Foto: Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Ogah buka kantor dan NPWP cabang Pelalawan, sanksi menanti perusahaan-kontraktor, ini ancaman DPMPTSP.

Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan Riau menerbitkan Surat Edaran (SE).

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di Pelalawan.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri, nomor 067/DPMPTSP/V/2022/139 menyasar seluruh orang pribadi atau badan yang melakukan pekerjaan, usaha dan kegiatan di Pelalawan.

Mereka diwajibkan berkantor dan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di Pelalawan.

Hal ini menjadi fokus utama dalam SE yang diterbitkan.

"Intinya, perusahaan dan kontraktor yang ada di Pelalawan, harus memiliki kantor di Pelalawan,"ungkap Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani S.Hut MM, kepada Tribunpekanbaru.com, belum lama ini.

"Kemudian memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang Pelalawan,"imbuhnya.

Budi Surlani merincikan, adapun badan usaha yang dimaksud harus berkantor dan punya NPWP di Pelalawan yakni semua perusahaan yang memiliki daerah kerja di Pelalawan.

Kemudian, perusahaan kontraktor yang ada di semua perusahaan swasta dan mendapatkan tender pekerjaan.

Selanjutnya, kontraktor yang bergerak di pemerintah daerah (pemda) dan mendapatkan kontrak kerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta badan usaha lainnya.

Adapun tujuan diwajibkannya kantor dan NPWP di Pelalawan, untuk menyerap tenaga kerja lokal tanpa harus membawa pekerja dari luar daerah.

Selain itu, di saat badan usaha punya kantor dan menjadi wajib pajak di Pelalawan tentu pembayaran pajak dilakukan di Pelalawan.

Alhasil Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah pusat akan mengucur ke Pemda Pelalawan.

"Pemerintah daerah akan mendapatkan DBH dari pajak lebih besar lagi. Sebenarnya manfaatnya sangat banyak sekali," tambah Budi Surlani.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved