Ogah Buka Kantor dan NPWP Cabang Pelalawan,Sanksi Menanti Perusahaan-Kontraktor,Ini Ancaman DPMPTSP
Ogah buka kantor dan NPWP cabang Pelalawan, sanksi menanti perusahaan-kontraktor, ini ancaman DPMPTSP
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Kebijakan ini, lanjut Budi, merupakan instruksi Bupati Pelalawan H Zukri yang masuk dalam program strategisnya.
Kebijakan ini berangkat dari pengalaman selama ini banyak badan usaha di Pelalawan baik yang bergerak di bidang swasta dan Pemda tidak punya kantor di Pelalawan.
Bahkan NPWP perusahaan diterbitkan di daerah lain.
Padahal selama ini beroperasi dan mendapatkan keuntungan dari Pelalawan.
Alhasil pemerintah daerah tidak mendapatkan keuntungan dari aktivitas usaha tersebut.
"Ini program dari Pak Bupati. Sejak awal dilantik beliau sudah menyampaikan ini ke kami dan langsung kita eksekusi," katanya.
Jika badan usaha yang masuk dalam surat edaran tersebut tidak mau mendirikan kantor dan membuka NPWP Cabang Pelalawan, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.
"Untuk sanksinya, kita sedang godok dalam rancangan peraturan bupati atau perbup. Jika sudah terbit akan kita kirimkan lagi ke semua perusahaan," tegas Budi Surlani.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kadis-dpmpts-pelalawan-budi-surlani.jpg)