Pria Ini akan Dites Kejiwaannya setelah Beri Pengakuan yang 'Sangat-sangat Aneh'
Pria ini akan dilakukan tes kejiwaan setelah beri pengakuan yang sangat-sangat aneh. Bahkan perbuatannya juga tidak lazim
R sendiri merupakan seorang yatim, ayahnya sudah meninggal dunia dan ibu kandungnya telah menikah dan merantau ke luar pulau.
Sehingga korban tinggal bersama sang nenek.

Naasnya rumah sang nenek bersebalahan dengan rumah pamannya itu yang merupakan tersangka.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, hubungan layaknya suami-istri itu yang dilakukan SP ini telah dilakukan sejak R masih duduk di kelas VI SD.
"Persetubuhan awal dilakukan ketika R berusia sekitar 13 yakni ketika kelas 6 SD dilakukan di kamar mandi dengan sejumlah ancaman," terang Kapolres.
Kejadian itu terus berlanjut, puncaknya pada Selasa (2/5/2021) korban R mengalami sakit perut kemudian diperiksa di puskesmas dan dinyatakan hamil.
Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pamannya sejak 2017 dan persetubuhan layaknya suami istri telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Bahkan pada (27/4/2021) pelaku sempat mengajak kembali melakukan hubungan suami-istri di area persawahan," lanjut Kapolres.
Atas tindakan bejat SP, dirinya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Demikian informasi terkait dengan seorang pria yang tega intip anak gadisnya mandi. ( Tribunpekanbaru.com )