Ngaku Direktur BUMDes di Kampar, Napi di Lapas Ini Raup Rp 124 Juta, Begini Modusnya
Adapun modus operandinya, pelaku mencari target di Facebook dengan mengetik kata kunci BUMDes.
Setelah itu pelaku meminta korban mengirim sejumlah uang.
Karena korban merasa yakin bahwa itu adalah Direktur BUMDes, maka korban pun mengikuti perintah pelaku.
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti 1 unit handphone merk Redmi 9, sebuah simcard, dan buku tabungan serta ATM Bank BCA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, sejauh ini korban dari aksi pelaku 1 orang.
"Namun jika memang merasa pernah menjadi korban, silahkan melapor ke kita," sebutnya, Jumat (11/6/2021).
Andri menambahkan, atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHPidana.
( tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/napi-di-jawa-tipu-bendahara-bumdes-kampar-riau.jpg)