Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibadah Haji 2021

Ibadah Haji 2021 Hanya Untuk 60 Ribu Orang, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Peserta

Arab Saudi akan membatasi jumlah peserta ibadah haji tahun 2021. Peserta ibadah haji hanya untuk 60 ribu orang

Penulis: Rinal Maradjo | Editor: Rinal Maradjo
AFP
Jemaah Haji sedangkan melakukan tawaf pada pelaksanaan ibadah haji 2020 lalu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RIYADH - Arab Saudi akan membatasi jumlah peserta ibadah haji tahun 2021.

Warga yang diberi izin untuk melaksanakan ibadah haji dibatasi hanya untuk warga Arab Saudi.

Selain membatas ibadah haji hanya untuk warga Arab Saudi, peserta ibadah haji itu pun akan dibatasi hanya untuk 60 ribu orang saja.

Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi juga memberlakukan syarat yang sangat ketat.

Di antaranya, harus bebas dari penyakit kronis apa pun, kemudian harus divaksinasi virus Covid-19.

Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Arab News pada Sabtu (12/6/2021) disebutka bahwa,

calon jemaah haji harus divaksinasi lengkap. Vaksin itu diberikan setidaknya 14 hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.

Tak hanya itu, usia calon jemaah haji pun dibatasi dari umur 18 hingga 65 tahun.

"Keputusan itu didasarkan pada keinginan terus-menerus untuk menjaga keselamatan manusia. Serta menjaga kenyamanan beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi," kata Kementerian Urusan Haji Arab Saudi.

Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Liga Muslim Dunia (MWL) juga menyambut baik keputusan Arab Saudi.

Mohammed bin Abdul Karim Al-Issa, Sekretaris Jenderal MWL mengatakan,

bahwa sejumlah Mufti senior dan ulama dunia Islam juga menyambut baik keputusan tersebut.

Mohammed mengatakan, bahwa hukum Syariah (Islam) menyatakan bahwa sangat penting untuk mengambil semua tindakan pencegahan keselamatan selama pandemi semacam itu.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan,

pemerintah Indonesia mengapresiasi Kerajaan Saudi Arabia yang akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2021.

Keputusan ini menjadi pedoman yang jelas bagi umat muslim seluruh dunia terkait dengan penyelenggaraan haji 1442 H.

"Keputusan ini menunjukkan Saudi menomorsatukan aspek keselamatan dan kesehatan jiwa jemaah. Dengan pembatasan ini, maka protokol kesehatan akan tetap bisa berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi potensi penularan wabah dengan jumlah yang masif," kata Menteri Agama.

Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas juga berharap,

keputusan ini juga mengakhiri polemik atau munculnya informasi hoaks usai pengumuman pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 3 Juni lalu.

"Keputusan Saudi senapas dengan semangat Indonesia yang ingin menjaga keselamatan jemaah. Diharapkan masyarakat untuk patuh menjaga protokol kesehatan agar Covid segera tertangani sehingga jika tahun depan haji bisa dilaksanakan lagi kita sudah siap," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Rinal Sagita )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved