Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Diamankan, Ternyata Karyawan Outsourcing

Zainul berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/DJATI WALUYO
Ilustrasi: Tersangka kasus pungutan liar di sekitaran Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi kasus pungutan liar terhadap para sopir kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Para sopir truk kontainer di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setiap harinya dihantui pelaku pungutan liar (pungli) yang menjamur dari jalan raya hingga ke dalam area dermaga.

Dalam sekali perjalanan, seorang sopir truk bisa mengeluarkan uang Rp 45.000 hanya untuk membayar para pelaku pungli tersebut.

Setelah menangkap tujuh pelaku, kepolisi kembali melakukan penangkapan terhadap pria bernama Ahmad Zainul Arifin (39), Jumat (12/6/2021) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wartakotalive.com, pelaku Zainul Arifin merupakan seorang karyawan outsourcing dari PT MTI.

Baca juga: Jalankan Instruksi Kapolri Berantas Premanisme dan Pungli, Kapolresta Pekanbaru: Kita Akan Sikat!

Baca juga: Gercep, Polisi Amankan Puluhan Orang yang Diduga Pelaku Pungli usai Presiden Jokowi Telepon Kapolri

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Putu, Sabtu (12/6/2021).

Sebelumnya pada Kamis (10/6/2021) ada tujuh orang yang ditangkap tidak lama setelah sopir truk kontainer mengeluhkan soal pungutan liar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putu menambahkan Zainul berperan memberi perintah kepada setiap operator crane untuk memilih truk mana saja yang boleh dibongkar muat terlebih dahulu.

"Yang bersangkutan tahu aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," ujar Putu.

Sebagai atasan dari para operator, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp 100-150 ribu per hari dari hasil pungli.

Uang itu dipakai untuk keperluan pribadi seperti membeli sepatu bola.

“Kami menyita satu buah sepatu bola berwarna hitam hasil pembelian dari uang pungli senilai Rp 2,7 juta,” ungkap Putu.

Selain itu barang bukti lainnya yang juga disita aparat kepolisian yakni uang tunai senilai Rp 600 ribu dengan rincian 120 lembar uang pecahan Rp 5.000.

Zainul juga diketahui mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan dengan memberi pengumuman di grup WhatsApp Dapur RTGC A saat aparat melakukan penindakan pungli.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman sebagai langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," kata Putu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved