Oknum Kepala Desa Nekat Nikah Siri dengan Istri Orang, Berujung Penggerebekan Warga dan Polisi
Oknum Kepala Desa ini nekat Nikah siri dengan istri orang lain, dilakukan dengan perantasa pengurus masjid atu Modin desa.
Namun yang bersangkutan wajib lapor dua kali dalam seminggu sampai proses hukum selanjutnya.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan pertimbangan lain, tidak akan kabur serta roda pemerintahan di desa tetap berjalan, " ungkapnya.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Tersangka Kades Subandi saat diperiksa penyidik, hasilnya cukup mencengangkan.
Pasalnya, tersangka mengaku sudah sebanyak 30 kali berhubungan layaknya suami istri dengan RI selama dua bulan.
Disinggung status kades dengan istri sahnya, Miko mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan.
Sementara itu data yang didapat Surya.co.id, perselingkuhan bermula pada April 2021. Suami RI menaruh curiga terhadap istrinya RI (30) secara diam – diam kerab telepon maupun video call dengan laki - laki lain.
Secara diam - diam RI keluar dengan Subandi. Ulah tersebut sudah diingatkan berkali kali oleh suaminya. Tetapi tak diindahkan.
Pertengkaran pun memuncak. Pada April RI meninggalkan rumah dan memilih serumah dengan Subandi hingga pada Jum’at (04/06/2021) dini hari digerebek.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Perselingkuhan Kades di Lamongan dengan Wanita Bersuami Dibalut Nikah Siri Oleh Pak Modin, https://surabaya.tribunnews.com/2021/06/14/perselingkuhan-kades-di-lamongan-dengan-wanita-bersuami-dibalut-nikah-siri-oleh-pak-modin?page=all.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Anas Miftakhudin