Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleksi CPNS 2021

Seleksi CPNS 2021 di Riau dan Seleksi PPPK 2021 di Riau Segera Dibuka, Ada PPPK JF dan PPPK Guru

Seleksi CPNS 2021 di Riau dan Seleksi PPPK 2021 di Riau akan segera dibuka, ada PPPK JF dan PPPK Guru, lantas apa itu PPPK JF dan PPPK Guru?

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunkaltim.co
Seleksi CPNS 2021 di Riau dan Seleksi PPPK 2021 di Riau Segera Dibuka, Ada PPPK JF dan PPPK Guru 

Rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Katmoko mengingatkan, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, maka akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

“Demikian juga yang sudah melamar dan lulus tahun lalu namun mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak bisa melamar di tahun ini,” tegasnya.

Selanjutnya, dijelaskan terkait PermenPAN-RB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Aturan ini berlaku untuk semua JF, kecuali untuk JF Guru di daerah.

Ketentuan umum untuk melamar pada seleksi PPPK JF adalah WNI dengan usia minimal  20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Berbeda dengan seleksi CPNS, pada seleksi PPPK JF, penyandang disabilitas  tidak disediakan formasi khusus.

Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.

Pelamaran seleksi PPPK JF akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK JF hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT.

Katmoko menjelaskan mengenai PermenPAN-RB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Aturan ini diperuntukkan khusus bagi guru-guru di instansi daerah.

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu:

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved