Kades Tukang Kawin Akhirnya Jadi Tersangka, Kasus Terakhir Terlibat Cinta Segi Empat
Kades Karangwedoro ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan, dia terlibat cinta segi empat dengan wanita bersuami berinisial RI (30).
Polisi dan warga menggerebek perselingkuhan kepala desa tersebut atas laporan suami RI berinisial A, Jumat (4/6/2021) dini hari.
"Saat penggerebekan, kami koordinasi dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat. Kami sempat kesulitan dan cukup lama karena semua pintu terkunci," kata AKBP Miko Indrayana, Senin (14/6/2021).
Begitu berhasil masuk rumah, petugas dan warga tidak menemukan Subandi.
Petugas dan warga hanya menemukan RI.
RI hanya terdiam dan tidak mau menunjukkan persembunyian Subandi.
Kemudian polisi mencari Subandi di dapur dan kamar mandi.
Ternyata Subandi sembunyi di atas plafon rumahnya.
Polisi langsung minta Subandi segera turun dari atas plafon.
Miko mengungkapkan RI mengaku sudah menikah siri dengan Subandi.
"Kami menyita buku nikah milik suami RI," kata Miko.
Subandi dan RI mengaku sudah hubungan suami istri sebanyak 30 kali dalam dua bulan.
Terbongkarnya perselingkuhan ini bermula saat suami RI curiga kepada RI yang sering telepon atau video call dengan pria lain.
Bahkan RI sering keluar diam-diam dengan Subandi.
Saat bertengkar dengan suami, RI kabur dari rumah dan memilih tinggal serumah dengan Subandi.(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Akhir Petualangan Kades Tukang Kawin di Lamongan, Jadi Tersangka Kasus Zina Cinta Segi Empat,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/art-dan-majikan-yang-juga-kades-di-lamongan-selingkuh-sambil-nyabu.jpg)