Bupati Kuansing Diduga Diperas
Minta Duit Rp1,4 Miliar? Oknum di Kejari Kuansing Diduga Peras Bupati, Dilaporkan ke Kejati Riau
Minta duit Rp 1,4 miliar? Oknum di Kejari Kuansing diduga peras Bupati Andi Putra, dilaporkan ke Kejati Riau
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Dalam kenyataannya, nama Andi Putra ada dalam dakwaan.
Ia juga beberapa diperiksa dan dihadirkan di pengadilan.
"Saat itu Pak Andi kan sedang mencalknkan calon bupati," katanya.
Laporan kedua yakni terkait penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing.
Ada dua orang yakni Kejari Hadiman dan Kasi Pidsus Kuansing Imam Hidayat SH, MH yang dilaporkan ke Kejati.
Diceritakannya, kedua oknum Kejari tersebut juga mencoba memeras meminta sejumlah uang kala mengusut kasus ini.
Pada 16 Juni 2021 lalu, terangnya, Kasi Pidus Kejari Kuansing, Imam Hidayat SH, MH meminta ke Sekwan DPRD Kuansing, Almadi, uang sebanyak Rp 400 juta.
Uang tersebut akan diberikan ke Kajari Hadiman sebesar Rp 300 juta san sisanya untuk Imam Hidayat.
"Bahasanya uang koordinasi," kata Doddi.
Permintaan tersebut disampaikan di kantor Kejari Kuansing sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu Almadi di kantor kejaksaan.
"Deadline uang Rp 400 Juta itu paling lama 22 Juni ini. Hari Selasa ini," katanya.
Nah, karena ada permintaan tersebut, Almadi menyampaikan ke ketua DPRD Kuansing, DR Adam.
Sang ketua dewan pun bercerita ke Bupati Andi Putra.
"Terjadilah pelaporan ini," katanya.
Pelaporan yang dilakukan pihaknya disertai dengan bukti saksi.
Bukti lainnya akam disampaikan dalam pemeriksaan ke depan.
"Bahkan ke depan akan makin banyak yang melapor soal dugaan pemerasaan oknum Kejaksaan ini," katanya.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )