2 WNA China Kini DPO, Otak Dibalik Pinjol Bodong yang Utangi Korban Rp 3 Juta Harus Bayar Rp 60 Juta

Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat. Selain menangkap 5 tersangka, 2 WNA China kini masuk DPO.

Editor: CandraDani
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat 

Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Legalitas Pinjol yang Buat Utang Guru Honorer Membengkak Diusut Polisi, Plus Ancaman dan Intimidasi

Guru Honorer di Semarang Terlilit Utang Pinjol Rp 206 Juta,  Awalnya Hanya Pinjam Rp 3.7 Juta
Guru Honorer di Semarang Terlilit Utang Pinjol Rp 206 Juta, Awalnya Hanya Pinjam Rp 3.7 Juta (Tribun Jateng)

"Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung," tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.

Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat. Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.

"Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan. Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini," tukas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Bongkar Pinjol Bodong Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved