Beli Makan Saja Susah Apalagi Sewa PSK, Pria 34 Tahun Lampiaskan Birahinya ke Nenek Tetangga
BA (30) tega mengagahi R, nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/6/2021).
Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Pelaku lalu pergi, sedangkan korban dibiarkan terbaring di pondok menahan sakit dan perih.
Setelah pelapor mendengar cerita tersebut, pelapor lalu melaporkan ke kades terpilih.
Pada hari Kamis, 11 Februari pelapor bersama saksi dan Korban mengadukan kejadian perkosaan tersebut ke Polsek terdekat. Lalu korban dibawa ke Puskesmas Sayan untuk dilakukan VISUM.
Pelaku Ditangkap di Kalteng
Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga.
LS, ditangkap anggota di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku.
Setelah menerima pengaduan dari korban pada Kamis 11 Februari 2021 atas dugaan tindak pidana perkosaan, kemudian Petugas polsek Sayan membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum ke Puskesmas.
Petugas juga melakukan pengecekan ke TKP, dan melakukan introgasi terhadap saksi - saksi.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, terlapor sudah pergi dan tidak berada di Kecamayan Sayan," kata Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Selang beberapa hari setelah pengaduan tersebut diterima, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah Kalteng, tepatnya di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan.
Lalu pada hari Rabu, 23 Februari 2021 petugas Polsek Sayan melakukan penyelidikan berangkat menggunakan R-4 melewati Jalan Poros PT SBK menuju ke wilayah Desa Tumbang Kejamei.
"Selanjutnya petugas menggunakan perahu kecil menyusuri ke arah hilir sungai Katingan untuk menuju lokasi tempat di mana terlapor bekerja," ujar Arbain.
LS (32) diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas pekerjaan Peti di tepian Sungai Katingan.
"Pada saat diintrogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga ( Nama samaran)," ungkap Arbain.
Setelah mendengar penjelasan dari pelaku, petugas membawanya untuk ikut bersama petugas kembali ke Kecamayan Sayan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, Kalbar, menjadi korban pemerkosaan.
Bunga nama samaran diperkosa oleh LS pada Sabtu, 6 Februari 2021, lalu di sebuah pondok ladang, tempat tinggalnya.
Perempuan paruh baya berusia 56 tahun tersebut, menjadi korban kebejatan oleh orang yang dikenalnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Usia 34 Tahun di Tangerang Perkosa Nenek-nenek Tetangganya Sendiri, Ngakunya Khilaf, dan di TribunPekanbaru.com dengan judul Niatnya Mau Curi Ayam, Pria Ini Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun di Pondok