Sebelum Ditembak Mati, Oknum Wartawan Ini Terlibat Kasus Pemerasan Dan UU ITE, Dikenal Nakal
Marsal tewas di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dinihari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Marasalem Harahap alias Marsal, oknum wartawan media online yang diduga kuat ditembak mati di dalam mobilnya pernah terlibat beberapa kasus.
Dia pernah dilaporkan dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah bebas, Marsal kembali terlibat kasus hukum.
Marsal bersama temannya Suwardi alias Apeng memeras pejabat PTPN III Gunung Pamela.
Pada Agustus 2020 silam, Marsal dan Apeng minta duit Rp 30 juta, dengan alasan tidak akan memberitakan kabar buruk PTPN III.
Saat menerima uang hasil perasan itu, Marsal ditangkap polisi.
Dia kembali dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Marsal tewas di dalam mobilnya saat berada tak jauh dari kediamannya di Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/6/2021) dinihari.
Pihak Rumah Sakit Vita Insani Siantar mengatakan Marsal dibawa ke rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait kasus ini.
Kakak kandung korban, Hassanudin Harahap mengatakan dirinya tahu sang adik ditembak mati setelah pihak rumah sakit memberi kabar.
"Sebetulnya saya tahu dari rumah sakit. Ini harus diusut sejelas-jelasnya, baik Polda sampai ke Polsek (Polisi) semuanya," kata Hassanudin.
Dari luka sementara yang terlihat di tubuh korban, Marsal mendapat luka tembak di bagian paha dalam sebelah kanan (dekat area selangkangan).
Jenazahnya terbaring di UGD RS Vita Insani Siantar dengan kondisi berlumuran darah.
Setelah menjalani pemeriksaan singkat di RS Vita Insani, jenazah Marsal dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/oknum-wartawan-di-simalungun-ditembak-mati.jpg)