Selasa, 5 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siswa SD Tewas Usai Digigit Anjing, Pakar Hukum Pidana : Pemilik Hewan Bisa DIpenjara dan Denda

Pakar hukum pidana menyebut jika hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat pemilik hewan secara perdata.

Tayang:
Editor: CandraDani
HO
MR, bocah 10 tahun tewas diterkam anjing tetangga. Sebelum meninggal korban sempat hilang ingatan.(HO) 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengawasi hewan peliharaannya.

Fickar menyampaikan, ada tanggung jawab secara pidana dan perdata yang melekat terhadap pemilik hewan peliharaan.

"Seseorang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pengawasan terhadap binatang peliharaannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Keseharian Pemilik Anjing yang Piaraannya Gigit Siswa SD hingga Meninggal

Fickar mengatakan, apabila ada hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat pemilik hewan secara perdata.

Menurut dia, setiap kerugian materil dan immateril yang dialami korban dapat dilayangkan kepada pemilik hewan peliharaan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Suasana rumah pemilik anjing yang dikabarkan menggigit seorang anak sampai meninggal dunia di Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/Goklas)
Suasana rumah pemilik anjing yang dikabarkan menggigit seorang anak sampai meninggal dunia di Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu (16/6/2021). (Tribun-medan.com/Goklas) (Tribun-medan.com/Goklas)

"Secara perdata, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar pada seseorang yang dirugikan, baik oleh dirinya atau barang atau binatang peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Fickar.

Sedangkan, Fickar menambahkan, pemilik hewan peliharaan juga dapat digugat secara pidana melalui Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Anjingnya Gigit Bocah 10 Tahun Hingga Tewas, Pemilik Anjing Malah Songong Tantang Orangtua Korban

Sudah di Polres

Dalam pasal tersebut mengatur tentang perbuatan hewan peliharaan yang merugikan orang lain akibat kelalaian pemilik hewan.

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," tulis Fickar.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang bocah 10 tahun di Medan, Sumatera Utara, berinisial MR, warga Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tewas setelah digigit anjing peliharaan tetangganya, Minggu (13/6/2021) sore.

Diketahui, MR digigit anjing pada Kamis (10/6/2021) saat melintas di depan rumah tetangganya setelah jajan bersama dengan teman-temannya.

Sebelum meninggal, bocah 10 tahun itu sempat mendorong ibunya Lia Pratiwi (42), untuk terus berjuang melaporkan pemilik anjing ke polisi.

Lia membuat laporan bersama anak dan kuasa hukumnya Oki Adriansyah pada Jumat (11/6/20201) malam dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.

Keluarga Reza Aulia menunjukkan surat laporan polisi ke Polsek Medan Tuntungan, Kota Medan.
Keluarga Reza Aulia menunjukkan surat laporan polisi ke Polsek Medan Tuntungan, Kota Medan. (Screenshot YouTube Tribun Medan)

Selain itu, Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved