Mulai Besok Penguatan PPKM Mikro di 34 Provinsi Kembali Diterapkan, Berlaku Sampai 5 Juli
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penguatan penerapan emberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi kembali dilakukaan pemerintah.
Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia.
Penguatan PPKM Mikro ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
"Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).
Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.
Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.
Baca juga: Nyawa Warga Perawang Barat Terenggut Covid-19, Segini Kasus Baru di Siak, PPKM Mikro Diperpanjang
Baca juga: PPKM Mikro di Pekanbaru Khusus di Zona Merah di Pekanbaru Diperpanjang, Ini Penjelasannya
Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen.
Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.
"Dengan penerapan Prokes (protokol kesehatan) yang ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Jadi WFH nya kalau bisa bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun Pemda," katanya.
Kemudian kegiatan belajar-mengajar di zona merah harus dilakukan secara daring. Untuk zona lainnya mengikuti aturan dari KemendikbudIRistek.
"Dari aturan yang sudah ada memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," tuturnya.
Untuk kegiatan sektor esensial, mulai dari industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga industri terkait kebutuhan pokok masyarakat, seperti supermarket dan apotek tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya untuk restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima dan lapak jalanan, baik itu yang berdiri sendiri maupun yang berada di pasar atau mal, fasilitas makan di tempat atau dine in dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Sementara itu layanan pesan antar atau take away di batasi hingga jam 8 malam.
"Sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," tuturnya.