Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Nelayan Aceh Penolong Pengungsi Rohingya Makin Panjang, Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding

Kasus hukum nelayan Aceh penjemput pengungsi Rohingya makin panjang, sebab baik Jaksa maupun penasehat hukum sama-sama ajukan banding atas kasus ini.

Editor: CandraDani
Serambi Indonesia
Terdakwa nelayan Aceh Utara yang menjemput warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor di tengah laut. 

Dari Pantai Lancok, para imigran Rohingya ini kemudian dipindahkan ke bekas kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Kawasan Punteut, Kecamatan Bang Mangat, Lhokseumawe.

Hasil pendataan yang dilakukan setelah berada di daratan, diketahui jumlah total para imigran ini adalah 98 jiwa. 

Protes dari Aceh hingga Jakarta

Vonis masing-masing 5 tahun penjara terhadap tiga nelayan penyelamat Rohingya yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/6/2021), menimbulkan reaksi dan keprihatinan banyak kalangan. Protes mengalir bukan hanya dari Aceh, tapi juga dari Anggota DPD dan DPR RI di Senayan Jakarta.

Anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma menilai putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon ini sangat berat, dan terkesan tanpa didasari pertimbangan rasa kemanusiaan.

Menyematkan tangkapan layar berita Serambinews.com pada Instagramnya, Anggota DPR RI Fadhli Zon menulis, seharusnya ketiga nelayan Aceh yang telah menyelamatkan pengungsi Rohingya ini diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukannya malah dihukum.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin menilai putusan Majelis Hakim PN Lhoksukon itu tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Apalagi dalam kasus itu, para nelayan berniat melakukan pertolongan atas nama kemanusiaan bukan dengan tujuan lain.

Sementara Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta para pengacara untuk banding terkait hukuman vonis 5 tahun penjara bagi tiga nelayan Aceh yang menolong Rohingya, beberapa waktu lalu.(jaf)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jaksa dan Pengacara Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Nelayan Aceh yang Jemput Rohingya, dan UNHCR Temui Nelayan Penjemput Rohingya di Lapas, 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved