Ya Ampun Celenganpun Diembat, Jebol Dinding Pembatas, Pria di Kampar Bawa Lari Barang Berharga
Pria di Kampar embat celengan usai menjebol dinding pembatas rumah korban. Barang berharga lain yang dibawa lari adalah 3 hp dan parfum
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
"Berdasarkan hasil penyelidikan kita lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY serta mengamankan barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dicuri pelaku," jelasnya.
Karena perbuatannya ini, pelaku kini mendekam di Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pencuri Buah Sawit Dimankan Polsek Kampar Kiri Hilir
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir juga mengamankan satu tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, kabupaten Kampar.
Pelaku pencurian buah sawit yang diamankan aparat kepolisian ini berinisial NW (25), warga Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid mengatakan NW ditangkap pada, Minggu (27/6/2021) setelah dilaporkan oleh pemilik kebun bernama Maulud.
"Saat penangkapan pelaku, turut kita amankan barang bukti 50 tandan buah sawit senilai Rp 2,7 juta yang telah dipanen oleh NW bersama dua rekannya yang melarikan diri," jelasnya.
Selain itu juga diamankan sebuah ganco terbuat dari besi, yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya ini.
Asdisyah Mursyid menjelaskan peristiwa ini berawal, Sabtu (26/6/20221) sore, pelapor bernama Maulud dihubungi kerabatnya Abdul Jabar bahwa ada orang mengambil buah kelapa sawit di kebun milik pelapor.
Atas informasi itu, pelapor langsung berangkat menuju kebunnya di Desa Sei Simpang Dua Kecamatan Kampar Kiri Hilir bersama saksi Rizky dan saksi lainya.
Sesampai dikebun pelapor beserta saksi menjumpai orang yang sedang mengambil tandan buah sawit namun mereka langsung melarikan diri.
Pelapor kemudian menjumpai pelaku NW dan menanyakan kepadanya.
NW mengakui kalau yang mengambil tandan buah sawit di kebun milik korban adalah dirinya beserta dua orang lainnya yaitu WY dan RE yang melarikan diri (DPO).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta lalu melaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal polsek turun untuk menangkap pelaku yang dimaksud.
Tim kemudian mendatangi kebun milik pelapor di Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.
Tim mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby )